Pemkab Banyuwangi Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas Buat Mudik Lebaran

- 25 April 2022, 10:30 WIB
Pemkab Banyuwangi Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas Buat Mudik Lebaran
Pemkab Banyuwangi Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas Buat Mudik Lebaran /Humas Pemkab Banyuwangi

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemkab Banyuwangi melarang anggota Aparatur Sipil Negara (ASN)  menggunakan kendaraan dinas buat perjalanan mudik ke kampung halaman. 

Untuk antisipasi penyalahgunaan itulah Pemkab Banyuwangi membuat kebijakan selama pelaksanaan cuti lebaran, seluruh mobil dinas wajib dikandangkan. 

"Kebijakan ini telah kita laksanakan setiap tahun sejak 2014. Insha Allah tahun ini tetap sama," ungkap Mujiono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi pada 24 April 2022.

Sekda Banyuwangi memastikan bahwa kendaraan dinas tak akan dipergunakan oleh ASN untuk mudik. 

Kendaraan dinas hanya boleh dipergunakan untuk operasional ASN yang sedang bertugas.

Baca Juga: Safari Ramadhan di Banyuwangi AHY: Perjuangan untuk Rakyat Belum Usai

Apalagi hal ini  juga diatur dalam regulasi, yakni SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 13 Tahun 2022 yang menginstruksikan agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. 

"Ini kan sesuai dengan pemerintah pusat. Namun kalau untuk operasional bertugas ya dibolehkan," ungkap Mujiono. 

Baca Juga: Desa-Desa di Banyuwangi Dominasi Sepuluh Besar Desa Mandiri Indonesia

Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Mujiono menghimbau agar seluruh kendaraan berplat merah mulai dikandangkan pada 28 April 2022 paling lambat pukul 16.00 WIB.

"Kecuali kendaraan operasional khusus yang memang untuk tugas di lapangan. Seperti mobil pemadam kebakaran, mobil tangki penyiram tanaman, mobil operasional Dinas Perhubungan, dan mobil dinas di kantor-kantor camat," jelas Mujiono. 

Mobil Dinas yang telah diparkir tersebut dapat diambil kembali pada hari terakhir libur Lebaran, yaitu pada 8 Mei 2022. ***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah