BRINGTIMES BANYUWANGI - Rokok ilegal tanpa cukai merebak di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, aparat kepolisian sektor Gambiran mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti sebanyak 107 Slop.
Oknum pengedar rokok ilegal tersebut yaitu Heru Wicaksono (25) tercatat sebagai warga Desa Jajag Kecamatan Gambiran.
Baca Juga: Cerita Penari Seblang OlehSari Banyuwangi Banyak Pantangan Yang Tak Boleh Dilanggar
Heru mengedarkan rokok ilegal itu kepada warga Banyuwangi, ia mendapatkan dari seorang temanya berinisial MY.
Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo menjelaskan, pihaknya berhasil seorang pelaku mengedarkan rokok tanpa cukai, dari tangan pelaku polsek Gambiran mengamankan sebanyak 107 slop berbagai merk.
"Barang buktinya banyak, sekitar 107 slop," kata AKP Setiyo Widodo, Kamis 12 Mei 2022.
Kini polisi masih memburu MY yang diketahui sebagai perantara Heru Wicaksono untuk mendapatkan rokok ilegal tanpa cukai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku terancam Pasal 54 UU RI Nomor 39 tahun 2007, tentang Cukai.