RINGTIMES BANYUWANGI - Kementrian ESDM resmi akan memberlakukan kenaikan tarif listrik pada mulai 1 Juli 2022.
Kenaikan tarif listrik itu akan diberlakukan untuk golongan tertentu yang dikelompokkan menjadi:
1. Golongan R2 (3.500-5.500 VA),
2. R3 (6.600 VA ke atas)
3. P1 (6.600VA sampai 200kVA),
4. P2 (200kVA ke atas),
5. P3.
Dalam keterangan resmi Kementrian ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menyatakan dari 13 golongan tarif listrik non subsidi akan ada lima yang akan mendapatkan penyesuaian.