Tarif Listrik Non Subsidi akan Naik per 1 Juli 2022, Berikut Golongannya

- 13 Juni 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi listrik/ Pemerintah pusat secara resmi akan memberlakukan kenaikan tarif listrik yang diperuntukkan kepada golongan atas.
Ilustrasi listrik/ Pemerintah pusat secara resmi akan memberlakukan kenaikan tarif listrik yang diperuntukkan kepada golongan atas. /Antara/Arnas Padda/ANTARA

RINGTIMES BANYUWANGI - Kementrian ESDM resmi akan memberlakukan kenaikan tarif listrik pada mulai 1 Juli 2022.

Kenaikan tarif listrik itu akan diberlakukan untuk golongan tertentu yang dikelompokkan menjadi:

1. Golongan R2 (3.500-5.500 VA),

2. R3 (6.600 VA ke atas)

3. P1 (6.600VA sampai 200kVA),

4. P2 (200kVA ke atas),

5. P3.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Gedung di RS Bhakti Husada Krikilan Banyuwangi Dilalap Si Jago Merah

Dalam keterangan resmi Kementrian ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menyatakan dari 13 golongan tarif listrik non subsidi akan ada lima yang akan mendapatkan penyesuaian.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x