Tarif Listrik Non Subsidi akan Naik per 1 Juli 2022, Berikut Golongannya

- 13 Juni 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi listrik/ Pemerintah pusat secara resmi akan memberlakukan kenaikan tarif listrik yang diperuntukkan kepada golongan atas.
Ilustrasi listrik/ Pemerintah pusat secara resmi akan memberlakukan kenaikan tarif listrik yang diperuntukkan kepada golongan atas. /Antara/Arnas Padda/ANTARA

2. Tarif listrik R3 (6.600 VA ke atas) : Rp.1.444,70/kWH menjadi Rp1.699,53/kWH

3. Tarif listrik P1 (6.600 VA-200 kVA) : Rp.1.444,70/kWH menjadi Rp1.699,53/kWH

4. Tarif listrik P2 (200kVA ke atas) : Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh

5. Tarif listrik P3 : Rp.1.444,70/kWH menjadi Rp1.699,53/kWH

Baca Juga: Berikut 7 Golongan yang Akan Dapatkan Penurunan Tarif Listrik dari PLN

Sebelumnya, pemerintah memang sudah memberikan sinyal bahwa akan adanya kenaikan tarif listrik.

Dari pihak Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respon atas lonjakan komoditas energi.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat.com dengan judul Siap-siap Tarik Listrik Per 1 Juli 2022 Naik, Simak Rincian Lengkapnya.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah