Rida menyebutkan terdapat dua golongan yang di antaranya merupakan golongan rumah tanganya.
Pihaknya mengatakan ada pertimbangan mengapa pemerintah memutuskan memberlakukan kenaikan tarif listrik untuk golongan atas.
Baca Juga: Bantuan Tarif Listrik Terus Diperpanjang di 2021, Begini Cara Mudah Dapat Token Gratis
Salah satu alasannya adalah melihat Indonesia Crude Price (ICP) yang menjadi indikator ekonomi makro.
ICP juga mengacu pada beberapa faktor, yakni kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah, dan harga batu bara.
Dikatakan Rida semua faktor di atas tidak dapat dikendalikan. Maka dari ini, pemerintah kali ini fokus ke golongan pelanggan listrik non subsidi.
Meskipun demikian, Rida menegaskan kenaikan tarif listrik mulai berlaku pada 1 Juli. Untuk saat ini, tarif listrik masih berjalan dengan tarif yang lama.
Baca Juga: PLN Turunkan Tarif Listrik, Terhitung Mulai Oktober Hingga Desember 2020
Adapun rincian kenaikan tarif listrik, berikut selengkapnya:
1. Tarif listrik R2 (3.500-5.500 VA) : Rp.1.444,70/kWH menjadi Rp1.699,53/kWH