Tarif Listrik Non Subsidi akan Naik per 1 Juli 2022, Berikut Golongannya

- 13 Juni 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi listrik/ Pemerintah pusat secara resmi akan memberlakukan kenaikan tarif listrik yang diperuntukkan kepada golongan atas.
Ilustrasi listrik/ Pemerintah pusat secara resmi akan memberlakukan kenaikan tarif listrik yang diperuntukkan kepada golongan atas. /Antara/Arnas Padda/ANTARA

Rida menyebutkan terdapat dua golongan yang di antaranya merupakan golongan rumah tanganya.

Pihaknya mengatakan ada pertimbangan mengapa pemerintah memutuskan memberlakukan kenaikan tarif listrik untuk golongan atas.

Baca Juga: Bantuan Tarif Listrik Terus Diperpanjang di 2021, Begini Cara Mudah Dapat Token Gratis

Salah satu alasannya adalah melihat Indonesia Crude Price (ICP) yang menjadi indikator ekonomi makro.

ICP juga mengacu pada beberapa faktor, yakni kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah, dan harga batu bara.

Dikatakan Rida semua faktor di atas tidak dapat dikendalikan. Maka dari ini, pemerintah kali ini fokus ke golongan pelanggan listrik non subsidi.

Meskipun demikian, Rida menegaskan kenaikan tarif listrik mulai berlaku pada 1 Juli. Untuk saat ini, tarif listrik masih berjalan dengan tarif yang lama.

Baca Juga: PLN Turunkan Tarif Listrik, Terhitung Mulai Oktober Hingga Desember 2020

Adapun rincian kenaikan tarif listrik, berikut selengkapnya:

1. Tarif listrik R2 (3.500-5.500 VA) : Rp.1.444,70/kWH menjadi Rp1.699,53/kWH

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah