Tarif Listrik Non Subsidi akan Naik per 1 Juli 2022, Berikut Golongannya

- 13 Juni 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi listrik/ Pemerintah pusat secara resmi akan memberlakukan kenaikan tarif listrik yang diperuntukkan kepada golongan atas.
Ilustrasi listrik/ Pemerintah pusat secara resmi akan memberlakukan kenaikan tarif listrik yang diperuntukkan kepada golongan atas. /Antara/Arnas Padda/ANTARA

RINGTIMES BANYUWANGI - Kementrian ESDM resmi akan memberlakukan kenaikan tarif listrik pada mulai 1 Juli 2022.

Kenaikan tarif listrik itu akan diberlakukan untuk golongan tertentu yang dikelompokkan menjadi:

1. Golongan R2 (3.500-5.500 VA),

2. R3 (6.600 VA ke atas)

3. P1 (6.600VA sampai 200kVA),

4. P2 (200kVA ke atas),

5. P3.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Gedung di RS Bhakti Husada Krikilan Banyuwangi Dilalap Si Jago Merah

Dalam keterangan resmi Kementrian ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menyatakan dari 13 golongan tarif listrik non subsidi akan ada lima yang akan mendapatkan penyesuaian.

Rida menyebutkan terdapat dua golongan yang di antaranya merupakan golongan rumah tanganya.

Pihaknya mengatakan ada pertimbangan mengapa pemerintah memutuskan memberlakukan kenaikan tarif listrik untuk golongan atas.

Baca Juga: Bantuan Tarif Listrik Terus Diperpanjang di 2021, Begini Cara Mudah Dapat Token Gratis

Salah satu alasannya adalah melihat Indonesia Crude Price (ICP) yang menjadi indikator ekonomi makro.

ICP juga mengacu pada beberapa faktor, yakni kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah, dan harga batu bara.

Dikatakan Rida semua faktor di atas tidak dapat dikendalikan. Maka dari ini, pemerintah kali ini fokus ke golongan pelanggan listrik non subsidi.

Meskipun demikian, Rida menegaskan kenaikan tarif listrik mulai berlaku pada 1 Juli. Untuk saat ini, tarif listrik masih berjalan dengan tarif yang lama.

Baca Juga: PLN Turunkan Tarif Listrik, Terhitung Mulai Oktober Hingga Desember 2020

Adapun rincian kenaikan tarif listrik, berikut selengkapnya:

1. Tarif listrik R2 (3.500-5.500 VA) : Rp.1.444,70/kWH menjadi Rp1.699,53/kWH

2. Tarif listrik R3 (6.600 VA ke atas) : Rp.1.444,70/kWH menjadi Rp1.699,53/kWH

3. Tarif listrik P1 (6.600 VA-200 kVA) : Rp.1.444,70/kWH menjadi Rp1.699,53/kWH

4. Tarif listrik P2 (200kVA ke atas) : Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh

5. Tarif listrik P3 : Rp.1.444,70/kWH menjadi Rp1.699,53/kWH

Baca Juga: Berikut 7 Golongan yang Akan Dapatkan Penurunan Tarif Listrik dari PLN

Sebelumnya, pemerintah memang sudah memberikan sinyal bahwa akan adanya kenaikan tarif listrik.

Dari pihak Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respon atas lonjakan komoditas energi.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat.com dengan judul Siap-siap Tarik Listrik Per 1 Juli 2022 Naik, Simak Rincian Lengkapnya.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah