PLN Turunkan Tarif Listrik, Terhitung Mulai Oktober Hingga Desember 2020

- 2 Oktober 2020, 09:30 WIB
PLN turunkan tarif listrik
PLN turunkan tarif listrik /Dok.PLN/Dok PLN

RINGTIMES BANYUWANGI – Sesuai dengan arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM), Arifin Tasrif, memaparkan bahwa PT PLN (Persero) menurunkan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah terhitung per bulan ini hingga Desember 2020.

Menurut Agung Murdifi, Executive Vice President Communication and CRS PLN, mengungkapkan bahwa listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini, bahkan seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

Adapun penurunan tarif listrik untuk golongan rendah ini harga per/kWh sebelumnya Rp 1.467/kWh menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh. Penetapan penurunan ini berlaku untuk Oktober hingga Desember 2020.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Adanya putusan penetapan penurunan tarif ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang menjadi dampak dari COVID-19.

Selain itu, juga sebagai wujud dukungan negara dalam memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik, khususnya golongan rendah.

“Dengan penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan keseharian.” jelas Agung.

Baca Juga: Berikut 2 Kelompok yang Diprioritaskan Dapat Vaksin Covid-19 Menurut Menkes Terawan

Ia menambahkan bahwa tetapan penurunan tarif listrik bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.

“Silahkan nikmati penurunan tarif ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman.” tambah Agung.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x