Puan Maharani Anjurkan Cuti Melahirkan 6 Bulan dalam RUU KIA

- 14 Juni 2022, 12:23 WIB
Puan Maharani selaku Ketua DPR RI tengah membicarakan RUU KIA. Di dalam rancangan itu, Puan mendorong cuti melahirkan setidaknya enam bulan.
Puan Maharani selaku Ketua DPR RI tengah membicarakan RUU KIA. Di dalam rancangan itu, Puan mendorong cuti melahirkan setidaknya enam bulan. /Dok DPR RI

RINGTIMES BANYUWANGI - DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) agar dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Di dalam aturan itu setidaknya cuti melahirkan paling sedikit enam bulan.

RUU KIA itu dibahas di dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI tentang Harmonisasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang digelar di Jakarta.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut RUU KIA itu dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Baca Juga: Baby A Diberi Hadiah Oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, Krisdayanti Ucapkan Terima Kasih

RUU KIA fokus kepada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

Oleh karena itu, Puan Maharani menekankan bahwa dengan hadirnya RUU KIA akan mementingkan penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terpadu dan berkelanjutan.

Dilansir dari laman ANTARA, menurut Puan Maharani upaya itu akan dilakukan bersama dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat demi memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak.

Baca Juga: Sebut Puan Bersifat Dengki hingga Jahat, Mantan Anggota DPR: Kurang Setoran dari Ganjar

Puan Maharani mengatakan alasan dibuatnya RUU KIA karena ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu.

Diantaranya menurut Puan adalah hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x