RINGTIMES BANYUWANGI - Tidak ada kata habis bagi seseorang pengusaha paling kaya di dunia, Elon Musk.
Kini, CEO Tesla tersebut digugat dengan uang sebesar 258 miliar dolar atau senilai dengan Rp3,828,423.30 pada hari Kamis oleh seorang investor Dogecoin yang menuduh Elon Musk menjalankan skema piramida untuk mendukung cryptocurrency.
Dalam pengaduan yang diajukan di pengadilan federal di Manhattan, penggugat Keith Johnson menuduh Elon Musk, perusahaan mobil listrik Tesla Inc, dan perusahaan pariwisata luar angkasa SpaceX melakukan pemerasan karena menggembar-gemborkan Dogecoin dan menaikkan harganya.
Baca Juga: Usai Resmi Beli Twitter, Elon Musk Diminta Membeli Negara Lebanon
Kenaikan harga yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan milik Elon Musk dituduh hanya sekadar untuk kemudian membiarkan harganya jatuh.
Dalam pengaduannya, terdakwa Elon Musk dan perusahaan telah menyadari sejak tahun 2019 bahwa Dogecoin belum memiliki nilai, namun dipromosikan untuk mendapatkan keuntunggan dari perdagangannya.
Elon Musk tertuduh sebagai pamor orang terkaya di dunia untuk mengoperasikan dan memanipulasi Skema Piramida Dogecoin untuk mendapatkan keuntunga, eksposur, dan hiburan.
Baca Juga: Perjalanan ke Planet Mars, Elon Musk: Resiko Tidak Dapat Kembali ke Bumi
Lantas, gugatan tersebut mengeluarkan beberapa komentar tokoh bisnis magnet lain, seperti Warren Buffet dan Bill Gates yang mempertanyakan nilai cryptocurrency.