PT KAI Resmi Akan Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual

- 21 Juni 2022, 20:21 WIB
Setelah heboh video pelecehan seksual di atas kereta, kini pihak PT KAI siap akan memberikan vblacklist pada pelaku pelecehan seksual.
Setelah heboh video pelecehan seksual di atas kereta, kini pihak PT KAI siap akan memberikan vblacklist pada pelaku pelecehan seksual. /Twitter/@KAI121/

Pada gambar kedua menunjukkan langkah-langkah apabila mengalami atau melihat tindakan pelecehan seksual di atas kereta api. Berikut langkahnya:

1. Tetap tenang dan diimbau segera melapor.

2. Penumpang dapat melapor ke petugas atau melalui DM/inbox media sosial KAI121.

3. Nomor telepon kondektur tersedia di ujung kabin masing-masing kereta.

4. Petugas PT KAI akan segera melakukan tindakan terhadap laporan yang diberikan.

Baca Juga: Tujuh Jemaah Haji Asal Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci

Gambar ketiga menunjukkan atas dasar penetapan PT KAI untuk menindaklanjuti tindakan kepada pelaku pelecehan seksual. Penetapan tersebut mengacu pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Jika ditemukan ada kegiatan pelecehan seksual di sekitar PT KAI, sudah menjadi kewajiban PT KAI untuk membantu korban untuk meneruskan ke proses hukum.

Adapun alasan kebijakan baru ini ditetapkan, tak lain untuk memberikan efek jera dan mencegah pelau untuk melakukan aksinya kembali di kemudian hari.

Di penutup kata, PT KAI berjanji akan meningkatkan pengamanan dan pengawasan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku lain untuk melakukan niatnya.

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah