MS Glow Kalah Gugatan di Pengadilan, Shandy Purnamasari Mempertanyakan Hukum di Indonesia

- 14 Juli 2022, 13:10 WIB
Juragan99 dan Shandy Purnamasari selaku pemilik perusahaan kosmetik yaitu MS Glow kalah gugatan di Pengadilan.
Juragan99 dan Shandy Purnamasari selaku pemilik perusahaan kosmetik yaitu MS Glow kalah gugatan di Pengadilan. /Instagram/@shandypurnamasari/

RINGTIMES BANYUWANGI – MS Glow yang merupakan perusahaan kosmetik kalah gugatan dengan PS Glow.

Shandy Purnamasari selaku istri dari Juragan99 dan pemilik perusahaan MS Glow mengunggah di akun Instagramnya terkait gugatan di pengadilan tersebut.

Shandy Purnamasari menuntut keadilan hukum di Indonesia terkait pengabaian fakta bahwa perusahaan MS Glow berdiri terlebih dulu.

Baca Juga: Kevin Berling Menang Gugatan Terhadap Perusahaan yang Memberikan Kejutan Ulang Tahun

Dilansir di akun Instagram Shandypurnamasari 14 Juli 2022, keberatan gugatan tersebut diunggahnya.

“Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow/ *SStoreglow? Jelas-jelas merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu” Tulis Shandy.

Gugatan tersebut berisi MS Glow secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan PS Store Glow.

Dalam jenis golongan barang/jasa kelas 3 (kosmetik) yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Baca Juga: Demi Hindari Kumpul Kebo, Pengadilan Negeri Surabaya Sahkan Perkawinan Beda Agama

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x