MS Glow Kalah Gugatan di Pengadilan, Shandy Purnamasari Mempertanyakan Hukum di Indonesia

- 14 Juli 2022, 13:10 WIB
Juragan99 dan Shandy Purnamasari selaku pemilik perusahaan kosmetik yaitu MS Glow kalah gugatan di Pengadilan.
Juragan99 dan Shandy Purnamasari selaku pemilik perusahaan kosmetik yaitu MS Glow kalah gugatan di Pengadilan. /Instagram/@shandypurnamasari/

Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro yang selaku Majelis hakim dalam sidang perkara ini mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PT Store Glow Bersinar Indonesia.

Pstore Glow adalah perusahaan sub-bisnis milik Putra Siregar yang bergerak pada industri kecantikan dan kesehatan.

Dalam menuntut keadilan tersebut, Shandy Purnamasari mempertanyakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Imbas Pernyataan Uus, Gilang Bhaskara Turut Dihujat Fans Atta Halilintar: Kenapa di Komen Gue? Astagaa

“Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi Rp37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?” tulis Sandhy.

“Sedih bgt rasanya . . ga ada kah perlindungan bagi kami yang sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi,” imbuhnya.

Gugatan tersebut mengharuskan MS Glow membayar kerugian senilai Rp37,9 Miliar dan menghentikan produksi MS Glow.

Shandy Purnamasari berharap masih ada keadilan buatnya karena ia merasa telah membangkitkan perekonomian Indonesia ketika pandemi.

Juga merasa jika brand yang meniru perusahaannya lebih arogan.

Putusan tersebut sudah dibacakan oleh Majelis hakim pada Selasa, 12 Juli 2022 dan telah berlangsung sejak Jumat, 22 April 2022 di Pengadilan Niaga Surabaya.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x