RINGTIMES BANYUWANGI - Pengadilan Negeri Surabaya baru saja mengesahkan perkawinan beda agama setelah adanya pengajuan pasangan beragama Islam dan Kristen asal Surabaya pada Selasa, 21 Juni 2022.
Pengajuan permohonan perkawinan beda agama sempat ditolah oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, namun karena dipertimbangkan agar tidak adanya praktik kumpul kebo, kini PN Surabaya memilih untuk mengesahkannya.
Meskipun, di satu sisi, Dispendukcapil Surabaya membantah telah menolak pengajuan pencatatan sipil atas perkawinan pasangan beda agama yang disahkan oleh pengadilan negeri Surabaya.
Baca Juga: Pembahasan Soal UKK PAT Biologi Kelas 11 SMA MA Terbaru 2022 Bagian 4
PN Surabaya mengesahkan perkawinan beda agama berdasarkan surat penetapan nomor 916/Pdt.P/2022/PN.SBY.
Pengesahan perkawinan sebelumnya telah melalui sidang di pengadilan negeri Surabaya yang merupakan syarat yang diamanatkan dalam undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang Adminduk pasal 35 huruf A.
Kronologi Pengesahan Perkawinan Beda Agama
Terjadinya pengesahan ini di mulai ketika pasangan agama Islam dan Kristen yang berinisial RA dan EDS yang keduanya merupakan warga Surabaya mengajukan permohonan perkawinan pada 8 April 2022 lalu.
Baca Juga: Tujuh Jemaah Haji Asal Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci