Selain itu, ia menegaskan bahwa teman-teman jurnalis ini sedang melaksanakan tugas-tugasnya dan dilindungi oleh hukum.
“Di kesempatan ini seluruh anggota Polri harus betul-betul paham bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi,” tegas Dedi.
Baca Juga: MS Glow Kalah Gugatan di Pengadilan, Shandy Purnamasari Mempertanyakan Hukum di Indonesia
Dalam pernyataannya, Dodi Prasetyo juga menjelaskan tugas-tugas dari seorang jurnalistik yang mana seorang jurnalis sebagai media penyalur informasi dan edukasi kepada masyarakat luas.
“Tugas-tugasnya jurnalis ini tugas-tugas dalam rangka untuk bisa memberikan informasi, bisa memberikan literasi, edukasi kepada masyarakat, tentang semua peristiwa. Semua kejadian yang terjadi di manapun di Indonesia,” jelasnya menambahkan.
Perlu diketahui, ketika dua orang jurnalis tengah meliput rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan yang terjadi, muncul oknum polisi yang melakukan intimidasi berupa pemaksaan untuk menghapus bahan liputan berupa foto maupun video.***