Oknum Polisi Lakukan Intimidasi Kepada Jurnalis Saat Meliput Rumah Dinas Irjen Ferdy, Telah Ditangkap

- 15 Juli 2022, 18:10 WIB
Oknum Polisi Lakukan Intimidasi Kepada Jurnalis Saat Meliput Rumah Dinas Irjen Ferdy, Telah Ditangkap/ foto PMJNEWS
Oknum Polisi Lakukan Intimidasi Kepada Jurnalis Saat Meliput Rumah Dinas Irjen Ferdy, Telah Ditangkap/ foto PMJNEWS /Uma Farhan/Subangtalk

RINGTIMES BANYUWANGI – Pada hari ini, 15 Juli 2022, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa oknum polisi yang melakukan intimidasi terhadap wartawan sudah tertangkap.

Sebelumnya, ketika seorang jurnalis melakukan liputan ke rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, ada oknum polisi yang melakukan intimidasi terhadap wartawan yang sedang meliput.

“Anggota yang melakukan intimidasi kepada jurnalis yang melaksanakan tugas sudah ditemukan dan diamankan,” ungkap Dedi Presetyo kepada awak media.

Baca Juga: Heboh, Obat Tidur Dijual Secara Bebas di Ecommerce Sebagai Bahan Untuk Perkosa Wanita

Dilansir dari PMJ News, 15 Juli 2022, menurut Dedi saat ini oknum polisi yang melakukan intimidasi kepada salah seorang junalis, kini tengah ditindak lanjuti untuk proses etik yang ditangani langsung oleh Karo Provos dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).

“Dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos, nanti hasilnya pun akan saya informasikan,” ucap Dedi.

Walaupun oknum polisi tersebut sudah tertangkap, menurut Dedi Prasetyo masih belum enggan untuk mengungkapkan identitas asli oknum polisi yang melakukan intimidasi tersebut.

Baca Juga: Setelah Berhasil Merekrut Sterling dan Koulibaly, Chelsea Masih Akan Datangkan 3 Pemain AnyarBaca Juga: Setelah Berhasil Merekrut Sterling dan Koulibaly, Chelsea Masih Akan Datangkan 3 Pemain Anyar

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut akan ditindaklanjuti lebih oleh Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan polri.

Selain itu, ia menegaskan bahwa teman-teman jurnalis ini sedang melaksanakan tugas-tugasnya dan dilindungi oleh hukum.

“Di kesempatan ini seluruh anggota Polri harus betul-betul paham bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi,” tegas Dedi.

Baca Juga: MS Glow Kalah Gugatan di Pengadilan, Shandy Purnamasari Mempertanyakan Hukum di Indonesia

Dalam pernyataannya, Dodi Prasetyo juga menjelaskan tugas-tugas dari seorang jurnalistik yang mana seorang jurnalis sebagai media penyalur informasi dan edukasi kepada masyarakat luas.

“Tugas-tugasnya jurnalis ini tugas-tugas dalam rangka untuk bisa memberikan informasi, bisa memberikan literasi, edukasi kepada masyarakat, tentang semua peristiwa. Semua kejadian yang terjadi di manapun di Indonesia,” jelasnya menambahkan.

Perlu diketahui, ketika dua orang jurnalis tengah meliput rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan yang terjadi, muncul oknum polisi yang melakukan intimidasi berupa pemaksaan untuk menghapus bahan liputan berupa foto maupun video.***

Editor: Rika Wulandari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x