Dispendik Banyuwangi Nonaktifkan Oknum Guru SD yang Diduga Mencabuli Muridnya

- 15 Juli 2022, 19:40 WIB
Suratno, Plt. Kepala Dispendik Banyuwangi.
Suratno, Plt. Kepala Dispendik Banyuwangi. /Instagram.com/@dispendikbanyuwangi

Atas dasar itu, kepolisian segera menciduk WTN yang saat itu berada di rumahnya di Desa Genteng Kulon.

Baca Juga: Bapak Guru di Banyuwangi Cabuli 5 Siswa Saat Les dengan Iming-iming Nilai Bagus

"Pelaku melanggar UU perlindungan anak, dijerat minimal 5 tahun penjara. Untuk maksimalnya tergantung hakim," ujar Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji.

Saat ini WTN mendekam di tahanan Mapolsek Genteng untuk menanti proses lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Rika Wulandari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah