Atas dasar itu, kepolisian segera menciduk WTN yang saat itu berada di rumahnya di Desa Genteng Kulon.
Baca Juga: Bapak Guru di Banyuwangi Cabuli 5 Siswa Saat Les dengan Iming-iming Nilai Bagus
"Pelaku melanggar UU perlindungan anak, dijerat minimal 5 tahun penjara. Untuk maksimalnya tergantung hakim," ujar Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji.
Saat ini WTN mendekam di tahanan Mapolsek Genteng untuk menanti proses lebih lanjut.***