Oknum Guru SD yang Diduga Mencabuli Murid di Banyuwangi Ternyata Berstatus P3K

- 15 Juli 2022, 19:05 WIB
Oknum guru SD berinisial WTN, 31 tahun asal Genteng, Banyuwangi yang diduga mencabuli muridnya berstatus P3K.
Oknum guru SD berinisial WTN, 31 tahun asal Genteng, Banyuwangi yang diduga mencabuli muridnya berstatus P3K. /Dok. Polsek Genteng Banyuwangi

RINGTIMES BANYUWANGI - Oknum guru SD berinisial WTN, 31 tahun asal Genteng, Banyuwangi ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan kepada muridnya berinisial AF, usia 14 tahun.

Terduga pelaku WTN, adalah salah guru yang saat ini mengajar di salah satu SD di kecamatan Genteng.

WTN disebut menjalin hubungan dengan muridnya yang berbuntut dugaan pencabulan, usai orang tua korban melaporkannya ke polisi.

Baca Juga: Timsus Macan Blambangan Streskrim Polresta Banyuwangi, Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Santriwati

Diketahui, WTN masih berstatus guru dan tercatat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (P3K).

"Sampai sekarang guru. Guru P3K," ujar Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji membenarkan saat ditemui wartawan, pada 15 Juli 2022.

Sementara menurut Suratno, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi pihaknya tengah menunggu proses hukum oknum guru WT lebih lanjut.

Baca Juga: Bocah 11 Tahun Melahirkan, Pelaku Pencabulan Masih Kerabatnya Sendiri

"Sambil nunggu proses hukum dan proses di BKPP yang bersangkutan kami nonaktifkan," ujarnya melalui pesan WA.

Nantinya terduga pelaku WTN akan diproses di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) terkait perbuatannya yang tidak bermoral.

Halaman:

Editor: Rika Wulandari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x