h. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
i. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
j. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang.
k. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya.
Sedangkan untuk ketegori yang kedua tentang fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister, antara lain:
a. Gelandangan
b. Pengemis
c. Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil
d. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
e. Korban Tindak Kekerasan