f. Pekerja Migran Bermasalah Sosial
g. Masyarakat Miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana
Baca Juga: Presiden Jokowi Bertemu Vladimir Putin untuk Jadi Jembatan Komunikasi dengan Volodymyr Zelenskyy
h. Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial
i. Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan
j. Penderita Thalasemia Mayor
k. Penderita Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Jika anda tidak memenuhi dua kriteria tersebut, maka anda bukanlah orang yang akan mendapatkan pembebasan biaya dalam persalinan, begitu juga dengan sebaliknya.***