Inilah Kriteria Lengkap Jika Ingin Biaya Melahirkan di Tanggung Oleh Negara

- 20 Juli 2022, 18:15 WIB
Inilah Kriteria Lengkap Jika Ingin Biaya Melahirkan di Tanggung Oleh Negara
Inilah Kriteria Lengkap Jika Ingin Biaya Melahirkan di Tanggung Oleh Negara /Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI – Kabar baik bagi para ibu hamil, Presiden Jokowi telah mengeluarkan aturan baru tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatn Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir.

Dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi adalah berisikan dimana para ibu hamil akan mendapatkan fasilitas persalinan dengan biaya yang dibebankan kepada negara.

Akan tetapi biaya persalinan yang ditanggung oleh negara hanya untuk ibu hamil yang masuk kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.

Baca Juga: Kasus Stunting di Banyuwangi Masih Tinggi, Dinkes: Asupan Nutrisi Ibu Hamil dan Balita Masih Rendah

Jadi, tidak semua ibu hamil dari segala golongan mendapatkan fasilitas gratis dalam melakuan persalinanan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah meningkatnya kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Lalu bagaimana kriteria dan syarat ibu hamil yang mendapatkan benefit dari aturan terbaru yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi?

Menurut Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.146/HUK/2013 tentang Penerapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terdapat dua kategori yaitu Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang teregister dan Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister.

Baca Juga: Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari Bagi Ibu Hamil Agar Janin Tetap Sehat

Fakir miskin dan orang tidak mampu teregister memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

a. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.

b. Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.

c. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah.

d. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.

Baca Juga: Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari Bagi Ibu Hamil Agar Janin Tetap Sehat

 

e. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.

f. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak diplester.

g. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.

h. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.

i. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.

j. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang.

k. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya.

Sedangkan untuk ketegori yang kedua tentang fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister, antara lain:

a. Gelandangan

b. Pengemis

c. Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil

d. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi

e. Korban Tindak Kekerasan

f. Pekerja Migran Bermasalah Sosial

g. Masyarakat Miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana

Baca Juga: Presiden Jokowi Bertemu Vladimir Putin untuk Jadi Jembatan Komunikasi dengan Volodymyr Zelenskyy

h. Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial

i. Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan

j. Penderita Thalasemia Mayor

k. Penderita Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Jika anda tidak memenuhi dua kriteria tersebut, maka anda bukanlah orang yang akan mendapatkan pembebasan biaya dalam persalinan, begitu juga dengan sebaliknya.***

Editor: Rika Wulandari

Sumber: Dinkes Jawa Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x