Gagalkan Percobaan Penyelundupan Sabu, Lapas Banyuwangi Janji Disiplinkan WBP Pelanggar

- 27 Desember 2022, 15:15 WIB
Lapas Banyuwangi gagalkan upaya penyelundupan sabu
Lapas Banyuwangi gagalkan upaya penyelundupan sabu /

RINGTIMESBANYUWANGI- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba.

Modus yang digunakan adalah mengirim makanan berupa keripik yang telah dimodifikasi dengan lem untuk kemudian diselipi paket sabu.

Sabu tersebut dikirim oleh warga Rogojampi berinisial AK, dan merupakan pesanan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial SA yang juga terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkoba.

Kasus upaya penyelundupan itu kini telah diserahkan oleh pihak Lapas kepada penyidik Polresta Banyuwangi.

“Jika calon penerima (SA) memenuhi unsur untuk di perkarakan lagi ya diperkarakan lagi,” kata Kepala Lapas Kelas II A Banyuwangi, Wahyu Indarto kepada Ringtimes Banyuwangi. 

Wahyu juga menyebut bahwa ada beberapa narapidana yang berusaha menyelundupkan narkoba dan memenuhi unsur untuk di perkarakan hingga vonis.

“Jadi double, perkara yang pertama di tambah perkara tambahan,” ujarnya.

Baca Juga: Revitalisasi Agro Wisata Tamansuruh Rampung, Siap Jadi Pesona Baru Banyuwangi

Sebagai bentuk ketegasan, Lapas Banyuwangi juga akan melakukan tindakan pendisiplinan kepada SA.

“Untuk sanksi internal, sesuai dengan Permenkumham No. 6 tahun 2013, sanksi bagi WBP yang melanggar tingkat berat akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat,” bebernya.

Hukuman tersebut diantaranya adalah tutupan sunyi di straft cell selama 12 hari dan dicatat di register F atau buku catatan hukuman disiplin.

“Apabila napi tercatat di register F maka yang bersangkutan, hak remisi dan integrasinya dicabut,” ungkap Wahyu.

Selain itu, tindakan disiplin yang bisa saja didapatkan WBP Pelanggar adalah dipindahkan ke lapas lain.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, 13 klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berusaha diselundupkan dengan diselipkan dalam keripik melalui layanan penitipan barang dan makanan pada Senin, 26 Desember 2022.

Baca Juga: Natal 2022 Digelar Tatap Muka, Gereja Ajak Hidupkan Kembali Kegiatan

Upaya penyelundupan terjadi sekitar pukul 09.30 dan hendak dikirimkan kepada teman pengirim berinisial EC yang dijerat perkara penyalahgunaan narkotika.

Atas temuan itu petugas lantas mengamankan AK dan juga memanggil EC untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata EC bukan merupakan target asli pengiriman barang, melainkan hanya untuk mengelabui petugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari SA, seorang warga binaan lain yang juga terlibat perkara penyalahgunaan narkotika.

Paket narkotika jenis sabu seberat 8,5 gram berhasil diamankan dari kasus ini.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah