Penuhi Syarat Program Asimilasi, 24 Napi Lapas Banyuwangi Dipulangkan

- 11 Januari 2023, 18:15 WIB
RINGTIMES BANYUWANGI- Sebanyak 24 orang narapidana (napi) Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi di rumah sehingga dipulangkan dan dapat berkumpul lebih cepat dengan keluarganya pada Selasa, 10 Januari 2023. Hal ini itu menyusul diber
RINGTIMES BANYUWANGI- Sebanyak 24 orang narapidana (napi) Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi di rumah sehingga dipulangkan dan dapat berkumpul lebih cepat dengan keluarganya pada Selasa, 10 Januari 2023. Hal ini itu menyusul diber /Fitri Anggiawati / Ringtimes Banyuwangi

RINGTIMES BANYUWANGI- Sebanyak 24 orang narapidana (napi) Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi di rumah sehingga dipulangkan dan dapat berkumpul lebih cepat dengan keluarganya pada Selasa, 10 Januari 2023.

Hal ini itu menyusul diberlakukannya perpanjangan program asimilasi di rumah oleh Menteri Hukum dan HAM yang termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

“Dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa asimilasi rumah diperpanjang hingga akhir Juni 2023,” ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.

Baca Juga: Akibat Korsleting Listrik, Si Jago Merah Melalap Gudang Balai Diklat BKPP Licin Banyuwangi

Wahyu menjelaskan bahwa napi yang dipulangkan lebih awal tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.

Sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.

Syarat yang dimaksud antara lain adalah para narapidana aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin).

Baca Juga: UMKM di Harlah NU, Ajang Godho Batik Promosi ke Masyarakat Banyuwangi

Selain itu mereka juga telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua per tiga masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2023.

Wahyu melanjutkan bahwa pengeluaran narapidana tersebut telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x