“Dua puluh empat narapidana yang kami pulangkan hari ini terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang mana dalam sidang tersebut seluruh anggota TPP telah menyatakan setuju atas usulan asimilasi rumah tersebut,” bebernya.
Baca Juga: Peringatan Satu Abad NU, Santri Mambaul Huda Tampilkan Lalaran Alfiyah Kolosal
Wahyu mengatakan bahwa para napi tersebut belum dinyatakan bebas secara murni, mereka masih berada dalam pantauan ketat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan.
“Mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin kepada Pembimbing Pemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya,” ucapnya.
Para napi yang terdiri dari 22 pria dan dua wanita tersebut akan melakukan pelaporan rutin seminggu sekali melalui video call ke Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jember.
Baca Juga: Hadiri Harlah NU, Jokowi Ajak Umat Lestarikan Budaya Nusantara
Dalam arahannya, Wahyu menghimbau agar mereka yang mendapatkan hak asimilasi rumah tetap menjaga perilaku baik dalam masyarakat dan tidak kembali mengulangi tindak pidana.
“Jika ada yang terbukti melakukan pengulangan tindak pidana, tentunya akan kami tarik kembali ke Lapas Banyuwangi dan hak asimilasinya akan dicabut, serta akan ditempatkan di sel khusus” tegasnya.
Sementara itu, BH (48) salah satu narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih karena bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.
Baca Juga: Bersarung Hijau, Jokowi Tiba di Banyuwangi