Ketiganya dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara lima tahun sebagai pertanggungjawaban.
Baca Juga: Ungkap Kasus Atensi Publik, Satreskrim Polresta Banyuwangi Rilis Empat Pelaku Curanmor
“Polresta Banyuwangi memiliki komitmen untuk melakukan penyidikan secara tuntas, tentu berdasar alat bukti yang kami temukan,” ungkap Kompol Agus.
Pihaknya pun menegaskan bahwa tak menutup kemungkinan akan adanya penambahan jumlah tersangka jika memang masih ada pelaku yang harus diproses berdasar alat bukti.
Pengeroyokan di Kalibaru
Baca Juga: Ratusan Kades Demo ke Jakarta, ASKAB: Masyarakat Tidak Perlu Bingung
Dalam konferensi pers tersebut kepolisian juga merilis pelaku pengeroyokan lainnya berinisial HA dan RA.
Pengeroyokan yang terjadi pada Selasa, 10 Januari 2023 pukul 16.00 WIB itu sendiri tak didasari motif yang jelas.
Pelaku menghadang lalu melakukan pemukulan kepada korban yang kemudian dilerai oleh warga sekitar.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Wisata Edukasi di Indonesia, Salah Satunya Museum Angkut