RINGTIMES BANYUWANGI- Polresta Banyuwangi melakukan konferensi pers pengungkapan kasus yang menjadi perhatian publik pada Senin, 16 Januari 2023.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja.
Dalam pengungkapan kasus 1 Januari hingga 16 Januari 2023 itu setidaknya tujuh tersangka ditampilkan dengan empat di antaranya adalah tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca Juga: Ratusan Kades Demo ke Jakarta, ASKAB: Masyarakat Tidak Perlu Bingung
- Curanmor di Kecamatan Giri
Pelaku adalah SHH berusia 57 tahun asal Sumenep yang melakukan pencurian pada 30 Desember 2022 pukul 10.00 WIB.
Ia membawa lari sebuah motor yang tengah terparkir di Jl. Hayam Wuruk Kelurahan Penataban dengan anak kunci yang masih tergantung.
Atas aksinya, ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Wisata Edukasi di Indonesia, Salah Satunya Museum Angkut
- Curanmor di Kecamatan Tegalsari
Dua pelaku curanmor adalah MR alias Adit dan HO yang masing-masing adalah pria berusia 31 dan 39 tahun.
MR alias Adit adalah seorang petani asal Sobo, Banyuwangi, sedangkan HO adalah pedagang asal Genteng Wetan, Kecamatan Genteng.