“Karena ini juga merupakan wujud komitmen kami untuk memberantas peredaran barang terlarang di Lapas Banyuwangi,” katanya.
Saat ini, LA diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk dimintai keterangan secara menyeluruh mengenai penjual barang terlarang yang telah diketahui identitasnya.
Atas perbuatannya, LA dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu oleh kepolisian.
Baca Juga: 5 Wisata Gunung di Banyuwangi, Cocok Untuk Para Pendaki
Sementara itu, MH harus menerima resiko ditempatkan ke dalam straft sel untuk kemudian dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar penjatuhan hukuman disiplin.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran barang l di Lapas Banyuwangi, terutama handphone, narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya,” tandas Wahyu.***