Baca Juga: Banjir Terjang Enam Kelurahan, Dinsos Banyuwangi Terjunkan Tagana
Namun CCTV belum terpasang, aksi pelaku lebih dulu ditangkap basah oleh kepala sekolah yang memang sedang memantau gerak-geriknya.
“Kepala sekolah melihat langsung bahwa ternyata benar, ada anak yang ditarik dan dipangku,” ujarnya.
Kepala sekolah kemudian melakukan koordinasi dengan para guru di sekolah tersebut, orang tua korban saat pelaku tertangkap basah, serta orang tua yang sebelumnya memberikan laporan, untuk kemudian bersama-sama melakukan pelaporan ke kepolisian.
Kini Polsek Kota Banyuwangi berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyuwangi untuk mempercepat penyelidikan.
“Ancaman hukuman untuk pencabulan terhadap anak minimal lima tahun, maksimal lima belas tahun penjara,” tandasnya.***