Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pesanggaran juga akan melakukan pendalaman terkait alur penjualan daging yang telah ditangkap.
Untuk diketahui, di Indonesia, spesies kijang berstatus dilindungi karena merupakan salah satu mamalia yang terancam punah, yang peraturannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tanggal 27 Januari 1997 tentang Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Selain kijang, satwa yang termasuk berstatus dilindungi diantaranya adalah komodo, macan tutul Jawa, burung cendrawasih, kucing merah Kalimantan, harimau Sumatera, burung merak, dugong, elang Flores, orangutan Kalimantan, serta badak Jawa.
Pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta adalah ancaman hukum bagi para pelaku yang masih nekat melakukan aktivitas ilegal tersebut.***