RINGTIMES BANYUWANGI- Pria Nganjuk berinisial SP ditangkap petugas Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran ketika kedapatan berburu satwa pada Rabu, 22 Februari 2023.
Tak sembarang satwa, ia tertangkap tangan memburu kijang yang notabene merupakan hewan dilindungi oleh petugas TNMB yang tengah berpatroli dan melihat tersangka melintas di blok 9 Teluk Hijau.
“Petugas yang curiga langsung menghentikannya. Ketika diperiksa, terdapat bungkusan karung di jok belakang,” ungkap Kapolsek Pesanggaran Banyuwangi AKP Basori Alwi.
Baca Juga: Kantor PPK Songgon Ambruk, KPU Sebut Tak Pengaruhi Persiapan Pemilu
Benar saja, petugas yang melakukan pemeriksaan kemudian mendapati puluhan kilogram daging kijang dan babi hutan yang telah dipotong-potong.
Barang bukti yang didapati dari pelaku diantaranya satu unit sepeda motor, satu potong kepala babi hutan, 35 kilogram daging dengan rincian delapan kilogram daging kijang dan 27 kilogram daging babi liar.
Setelah melakukan penyitaan barang bukti, tersangka kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Pesanggaran untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: CHIPS, Nakes Bermotor Beri Layanan Kesehatan di Pelosok Desa Jambewangi, Banyuwangi