Awalnya pelaku dibiarkan pulang, namun karena jawaban yang didapat dirasa kurang pas, para korban kembali mendatangi kediamannya dan kembali mendesak dengan pertanyaan yang sama.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Bully, Bocah SD di Pesanggaran Gantung Diri
Setelah didesak, barulah tersangka mengaku bahwa buah-buah tersebut merupakan hasil curian di kebun para korban yang kemudian akhirnya ia dilaporkan ke Polsek Pesanggaran atas tindakannya.
Tersangka kini telah diamankan di Polsek Pesanggaran bersama barang bukti diantaranya sepeda motor, karung, dan sabit yang ia pakaiuntuk membabat buah naga milik para korban.
Sementara itu korban mengalami kerugian bervariasi yaitu Masruri sebesar Rp 390 ribu, Jumaer Rp 250 ribu, sedangkan Kusdiono mengalami kerugian hingga Rp 5 juta.
Atas kejadian ini, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.***