RINGTIMES BANYUWANGI- Polsek Pesanggaran menangkap seorang pria terduga kasus pencurian berinisal DI berusia 31 tahun pada Senin, 27 Februari 2023.
Warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran tersebut tak hanya beraksi di satu lokasi, melainkan tiga, dengan total buah naga yang dicurinya mencapai puluhan kuintal.
Ia melancarkan aksinya di dua tempat di Desa Sumbermulyo, sementara satu lainnya di desa lain yang juga masih berada di Kecamatan Pesanggaran.
Para korban adalah petani bernama Masruri, Kusdiono, dan Jumaer yang menyadari buah naga dari pohon yang mereka tanam hilang pada Jumat sore, 24 Februari 2023.
Baca Juga: Tabung Gas Bocor dan Meledak, Sekeluarga di Srono Alami Luka Bakar
Namun mereka belum mendapatkan titik terang mengenai pelaku pencurian, hingga akhirnya terkuak setelah DI menjual hasil curian ke tengkulak.
“Tengkulak curiga dengan pelaku lalu menghubungi para petani termasuk ketiga korban,” ungkap Kapolsek Pesanggaran Basori Alwi kepada media pada Senin, 27 Februari 2023.
Para korban kemudian datang ke lokasi di mana tengkulak dan terduga pencurian berada, untuk kemudian menginterogasi asal muasal buah yang ia jual.
DI tak langsung mengaku, ia justru berdalih bahwa ia diminta tetangganya untuk menjual buah-buah tersebut.