Terduga pelaku sempat buron, namun berhasil ditangkap di rumahnya setelah empat hari kemudian.
Ia kemudian digelandang ke kantor polisi bersama barang bukti diantaranya celana dalam, pakaian dalam, celana pendek, serta satu buah ponsel android berwarna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI No. 35/2014 diubah dengan UU RI no. 1/2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***