Saat itu pelaku juga memberikan janji manis kepada korban dengan berkata bahwa ia akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada korban.
Korban yang tak pulang ke rumah hingga esok harinya memicu kekhawatiran keluarga yang kemudian berusaha melakukan pencarian.
Setelah berusaha melakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan oleh keluarga di rumah pelaku, dan saat itu pula ia langsung menceritakan kejadian yang ia alami kepada orang tuanya.
Baca Juga: Pengusaha di Banyuwangi Ditemukan Tewas di Halaman Hotel Miliknya
Orang tua korban yang marah kemudian mengadukan perkara tersebut ke Polsek Cluring yang selanjutnya ditanggapi dengan dilakukannya penindakan dan penyergapan ke rumah terduga pelaku.
Saat diamankan dan dimintai keterangan seputar kejadian oleh pihak berwajib, MRA mengakui perbuatannya.
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan juga pelaku pada saat terjadinya peristiwa pemerkosaan.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang,” kata Eko.***