Fakta-Fakta Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa Tiga Kakek di Banyuwangi

- 10 Maret 2023, 15:38 WIB
 Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa Tiga Kakek di Banyuwangi
Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa Tiga Kakek di Banyuwangi /www.telegraphindia.com/

RINGTIMES BANYUWANGI - Banyuwangi kembali dihebohkan dengan kasus pemerkosaan seorang gadis keterbelakangan yang dilakukan oleh tiga kakek di daerah Kecamatan Muncar.

Ketiga pelaku berinisial KT (67 tahun), WG (56 tahun) dan SY (65 tahun) dan baru satu pelaku yang berinisial K (67 tahun) yang sudah diamankan di polsek Muncar.

Kejadian ini terbongkar ketika tetangga mulai curiga dengan perut yang mulai membesar dari gadis tersebut.

Baca Juga: Fakta-Fakta yang Jarang Diketahui dari Penemuan Bayi yang Dibuang Oleh Orang Tuanya di Banyuwangi

Korban yang juga masih pelajar SMP tersebut terlihat tak wajar dengan kondisi perut yang sedemikian.

Berikut ini fakta-fakta gadis keterbelakangan mental diperkosa tiga kakek di Banyuwangi yang telah Ringtimes Banyuwangi rangkum dari berbagai sumber.

1. Perut Korban

Pada hari Kamis (17/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB korban yang berinisial NPA pergi ke rumah tetangganya dan melihat sesuatu yang mengganjal pada diri gadis tersebut lalu tetangganya pun curiga.

Salah satu tetangga memaksa membuka baju untuk melihat perutnya namun si korban sempat mengelak dan akhirnya terlihat dengan jelas oleh tetangga mereka bahwa korban hamil.

Untuk memastikannya maka salah satu tetangganya berinisiatif mengetes dengan menggunakan test pack dan hasilnya positif hamil yakni muncul garis dua warna merah.

Baca Juga: Begini Fakta-Fakta dari Pertemuan LGBT yang Akan Digelar di Banyuwangi

2. Pelaku

Ketiga tersangka adalah orang yang tinggal tidak jauh dari rumah korban, Ketiganya merupakan orang yang sudah lanjut usia atau kakek-kakek.

Tiga kakek tersebut mencabuli korban secara bergantian namun dalam waktu yang berbeda. Pelaku Berinisial KT telah melakukannya sebanyak 10 kali hingga korban menjadi hamil.

Lokasi pencabulan yang dilakukan bervariasi, mulai dari rumah salah satu pelaku hingga di sebuah gubuk yang berada di tengah-tengah sawah.

Pelaku berinisial WG dan SY masih dalam proses pengejaran karena mereka kabur terlebih dahulu setelah mendengar bahwa korban melapor ke polisi.

Baca Juga: Ternyata Segini, Daftar Kekayaan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani

3. Hukuman

Pelaku kasus pemerkosaan ini atas perbuatannya harus mendekam di balik jeruji besi selama masa tuanya.

Polisi menjatuhkan hukuman kepada pelaku dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara sesusai dengan undang undang perlindungan anak.

"Pasal yang kita terapkan yakni pasal 81 UU tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Kompol Imron Kapolsek Muncar. ***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah