Fauzan Terdakwa Pencabulan di Ponpes Banyuwangi Dituntut 12 Tahun Penjara

- 10 Maret 2023, 17:41 WIB
Pelaku pencabulan ketika digelandang personel Macan Blambangan Polresta Banyuwangi
Pelaku pencabulan ketika digelandang personel Macan Blambangan Polresta Banyuwangi /istimewa/

RINGTIMES BANYUWANGI- Kasus Fauzan alias Abah Bin Hozin yang merupakan terdakwa pencabulan santriwati sebuah pondok pesantren di Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi pada pertengahan 2022 lalu kini telah memasuki agenda tuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi pada Kamis, 9 Maret 2023.

Pengasuh sekaligus pemilik Ponpes yang juga merupakan mantan anggota DPRD Banyuwangi serta anggota DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut dilaporkan setidaknya oleh enam santrinya sendiri.

Kasusnya menghebohkan Banyuwangi, terlebih ia sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil dilacak dan dijemput paksa oleh Tim Khusus Macan Blambangan Polresta Banyuwangi di sebuah wilayah di Provinsi Lampung.

Mantan ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banyuwangi kini duduk di kursi pesakitan dan didakwa terbukti bersalah.

Baca Juga: Bayi yang Dibuang di Warung Kopi Banyuwangi Kini Diserahkan ke Kakek Kandung

“Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak korban melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) seperti dilansir dari laman instagram resmi @kejaribanyuwangi.

Terdakwa dituntut pidana selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Fauzan juga diharuskan membayar restitusi atau ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya sesuai perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dengan rincian dintaranya MAL sebesar Rp 6,6 juta, DF sebesar Rp 3,7 juta, KR terhitung Rp 5,2 juta, SW Rp 7,1 juta, dan MARHP sejumlah Rp 4,4 juta, yang jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidanan kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga: Dipicu Rasa Cemburu, Pria di Banyuwangi Bakar Rumah Istri Siri

Untuk diketahui, Fauzan yang didakwa mencabuli dan memerkosa enam santriwatinya ternyata memiliki banyak modus dalam melancarkan aksi bejatnya, yang mana salah satunya adalah berdalih telah menikahi korban.

Dalam sebuah prosesi pernikahan yang dilakukan tanpa wali nikah, penghulu serta saksi nikah, pelaku hanya merapalkan doa-doa dan kemudian memberitahu kepada korbannya bahwa mereka telah sah sebagai suami istri serta dapat melakukan hubungan badan.

Pelaku meyakinkan korbannya bahwa dengan pernikahan tersebut, dirinya telah mendapat keberkahan.

Fauzan juga mengancam korbannya untuk tak bercerita kepada siapapun atas tindakan yang telah dilakukannya, dan jika sampai menyebar, maka ia akan marah besar.***

Editor: Dian Effendi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x