1. Sebagai Warga Miskin atau Rentan Miskin
Syarat yang pertama wajib dipenuhi adalah sebagai warga miskin atau rentan miskin.
Data ini bisa diketahui dari Sistem Informasi Terpadu Pemerintah (SITAP) yang mengelola database warga rentan miskin dan miskin di Indonesia khususnya di Kabupaten Banyuwangi.
Jika Anda tidak terdaftar sebagai warga rentan miskin dan miskin di SITAP, maka Anda tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai BPNT di Kabupaten Banyuwangi.
2. Tidak Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Selain syarat yang diatas, syarat kedua yang wajib dipenuhi adalah tidak sedang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Syarat ini merupakan persyaratan sangat penting yang wajib dipenuhi, karena ASN dianggap sudah memiliki penghasilan tetap dan bukan termasuk dalam golongan warga rentan miskin dan miskin di Kabupaten Banyuwangi.
3. Bukan Anggota TNI atau Polri
Syarat ketiga adalah bukan anggota Polri atau TNI baik yang aktif maupun pensiunan.
Syarat ini juga menjadi faktor penting dalam menentukan apakah seseorang layak menerima bantuan sosial tunai BPNT atau tidak.
Sebab, anggota Polri atau TNI dianggap sudah memiliki penghasilan tetap dan bukan termasuk dalam golongan warga rentan miskin dan miskin di Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga: Ide Jualan Saat Bulan Ramadhan Bagi Warga Banyuwangi: Resep Ayam Woku Lengkap dengan Cara Membuatnya