“Pada saat ditarik izin edarnya, masuk kategori jamu berbahan kimia obat,” ungkap Penny.
Hal tersebut bertentangan dengan yang seharusnya dilakukan, di mana dalam sebuah produk tradisional hanya boleh menggunakan bahan herbal, bukan bahan kimia obat (BKO).
Sementara pabrik obat tradisional ilegal tersebut menggunakan BKO meliputi parasetamol, dexamethasone, dan fenilbutazon yang digunakan untuk indikasi rasa nyeri, badan linu-linu, atau meriang.
Baca Juga: Pria di Banyuwangi Terekam Lancarkan Aksi Penipuan Modus Uang Kembalian
Ia menjelaskan bahwa obat berbahan kimia hanya boleh dikonsumsi jika terdapat aturan dosis dan jangka waktu penggunaan.
Karena konsumsi obat yang tak sesuai aturan disebutnya tentu akan mengakibatkan efek buruk bagi konsumen itu sendirinya, diantaranya gangguan pencernaan hingga gagal ginjal.
“Efeknya sangat besar sekali untuk aspek kesehatan masyarakat,” tandasnya.
Seperti diketahui, BPOM menindak dua lokasi gudang yang menyimpan produk obat tradisional ilegal di Desa Kumendung, Kecamatan Muncar.
Penindakan tersebut merupakan pengembangan dari operasi penindakan pabrik jamu ilegal yang beralamat di Dusun Krajan, RT3 RW4, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar pada Kamis, 9 Maret 2023.***