Soal Izin Obat Tradisional di Banyuwangi, BPOM: Sudah Ditarik Sejak 2015

- 14 Maret 2023, 09:06 WIB
BPOM menindak produsen dan distributor obat tradisinonal ilegal di Banyuwangi
BPOM menindak produsen dan distributor obat tradisinonal ilegal di Banyuwangi /istimewa/

RINGTIMES BANYUWANGI- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan bahwa izin edar sebuah pabrik tradisional ilegal yang baru-baru ini ditindak di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi telah lama ditarik.

Hal ini disampaikan Penny dalam konferensi pers penindakan gudang penyimpanan obat tersebut di Kecamatan Muncar pada Senin, 13 Maret 2023.

“Bentuknya seperti yang selama ini mendapatkan izin edar. Tapi sekarang izin edarnya sudah lama ditarik,” bebernya seperti yang dilansir dari siaran live laman youtube resmi BPOM.

Penarikan izin tersebut dilakukan BPOM secara bertahap pada tahun 2015 dan 2021, bahkan telah masuk ke dalam proses pengadilan karena fasilitas ilegal.

Baca Juga: Kian Jadi Favorit, Ribuan Pengunjung Padati Pantai Boom Banyuwangi

Sementara fasilitas legal yang memang sebelumnya didapat perusahaan tersebut dan diawasi BPOM telah lama ditarik izin edarnya.

“Kemudian sudah ditarik izin edarnya, tapi terus berpindah mereka ke fasilitas ilegal,” tambahnya.

Pelanggaran yang mereka lakukan sebelumnya telah ditindak oleh BPOM bersama aparat penegak hukum, yang pada kemarin Senin, 13 Maret 2023 telah mencapai P21.

Namun, meski diproses hukum dan hasil penyidikan telah lengkap, Penny menyebut pabrik masih terus beroperasi dan melanjutkan aktivitas ilegalnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x