Agus menambahkan, ia berharap konflik antar perguruan silat tak terulang kembali, dan para kelompok perguruan silat dapat memberikan pemahaman kepada anggotanya untuk tak terlibat kasus hukum.
Baca Juga: Viral Anak di Bawah Umur Minta Sumbangan, Warga Banyuwangi Sebut Bukan Eksploitasi
Untuk diketahui, Polresta Banyuwangi melakukan rilis ungkap kasus perkelahian antar perguruan silat yang dipimpin Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Dalam rilisannya, Polresta Banyuwangi menampilkan 12 pelaku yang sebelumnya diamankan dari tiga kejadian yang sama, yaitu perselisihan antar perguruan silat.
Peristiwa terjadi pada tanggal 16 Februari di Kecamatan Cluring, 5 Maret di Kecamatan Pesanggaran, dan 10 Maret 2023 di Kecamatan Tegalsari.
Para oknum tersebut digelandang petugas kepolisian bersama beberapa barang bukti diantaranya sepeda motor, tongkat kayu, pisau lipat, dan benda-benda lain yang diduga dipakai saat menjalankan aksinya.***