Data Calon Pengantin Tersebar, Kepala KUA Kecamatan Banyuwangi Meminta Maaf

- 23 Maret 2023, 15:27 WIB
Kepala KUA Kecamatan Banyuwangi menyampaikan permintaan maaf saat ditemui media
Kepala KUA Kecamatan Banyuwangi menyampaikan permintaan maaf saat ditemui media /Fitri Anggiawato/Ringtimes/

RINGTIMES BANYUWANGI- Masyarakat Banyuwangi dihebohkan dengan tersebarnya data calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuwangi.

Informasi yang dibeberkan melalui instagram @pengumuman.nikah.kuabanyuwangi tersebut memuat data pribadi penting termasuk diantaranya nomor induk kependudukan (NIK).

Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Kecamatan Banyuwangi Ahmad Sakur Isnaini menyampaikan permintaan maaf kepada publik khususnya korban.

“Tidak ada niatan untuk menyebarkan (data), karena kita download, sudah, (selanjutnya) kita kirim ke pengumuman (instagram),” bebernya pada Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: Ini Dua Lokasi Titik Pemantauan Rukyatul Hilal di Banyuwangi Penentuan Puasa Ramadhan

KUA melakukan download atau pengunduhan data sesuai dengan yang tertera di website sistem informasi manajemen nikah (Simkah) nasional untuk kemudian diunggah ke instagram.

Bukan tanpa alasan, pengumuman nikah memang sudah menjadi tugas wajib KUA kepada setiap pemohon kehendak nikah.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam nomor 473 tahun 2020 tentang pelaksanaan pencatatan pernikahan serta Peraturan Kementerian Agama (Permenag) nomor 20 tahun 2019 tentang pengumuman kehendak nikah.

“Setiap orang daftar nikah, sebelum hari H ada proses untuk diumumkan,” terang Sakur.

Proses tersebut bertujuan untuk menghindari permasalahan atau keberatan yang mungkin bisa saja terjadi, diantaranya salah satu pasangan masih terikat pernikahan, atau bahkan wali nikah bukan orang yang seharusnya menikahkan.

Permasalahan-permasalahan tersebut berusaha dicegah oleh KUA dengan memasang pengumuman di tempat yang banyak diketahui orang.

Instagram masuk dalam kategori tersebut, karena media sosial banyak dipakai masyarakat untuk memberi, mendapatkan, serta menyebarkan sebuah informasi.

“Melalui pengumuman nikah itu untuk mencari respon masyarakat akan adanya rencana pernikahan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Diwarnai Insiden Pengusiran Wartawan, Kepala BPN Enggan Temui Forum Warga Banyuwangi

Menanggapi keluhan masyarakat, KUA Kecamatan Banyuwangi telah bergerak cepat menghapus semua postingan di Instagram yang dibuat pada bulan Februari 2023 lalu tersebut.

Namun karena pengumuman nikah adalah sebuah keharusan, maka KUA mencari jalan lain agar pengumuman dapat disebarkan ke masyarakat, namun tetap dengan mempertimbangkan data mana saja yang tak seharusnya dibagikan.

Sakur menambahkan, KUA Kecamatan Banyuwangi terus berkomunikasi dengan Dirjen melalui grup whatsapp untuk langkah lanjutan yang akan dilakukan.

“Dengan adanya kasus ini supaya segera di Simkah web generasi empat segera diganti format pengumuman nikahnya,” harapnya.

Namun demikian pergantian format bukan hal yang dapat segera dilakukan karena ada tahap-tahap yang perlu dilalui.***

 

Editor: Dian Effendi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x