Jaga Kondusivitas, Warung di Banyuwangi Diminta Tutup Tirai

- 25 Maret 2023, 19:26 WIB
Satpol PP giatkan sosialisasi ke warung-warung untuk tutup tirai saat Ramadhan
Satpol PP giatkan sosialisasi ke warung-warung untuk tutup tirai saat Ramadhan /Fitri Anggiawati/Ringtimes/

RINGTIMES BANYUWANGI- Puasa Ramadan yang dilaksanakan seluruh umat Islam di dunia kini Sabtu, 25 Maret 2023 telah memasuki hari ketiga.

Di Indonesia, khususnya Banyuwangi yang memiliki beragam suku dan penganut keyakinan, sebagai wujud toleransi, masyarakat menghargai umat yang tengah melangsungkan ibadah puasa.

Turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, melalui surat edaran yang dibagikan Sekretaris Daerah (Sekda) Mujiono mengimbau beberapa poin untuk dilaksanakan selama Ramadan.

Baca Juga: Geliat UMKM Kerajinan Udeng di Pantai Marina Boom Banyuwangi

“Bagi pemilik warung dan restoran selama bulan suci Ramadan boleh buka dengan ketentuan agar menutupi warung/restorannya agar konsumen warung/restoran tidak terlihat oleh masyarakat umum,” tulis isi surat pada poin kelima.

Perintah tersebut merupakan upaya menciptakan situasi yang kondusif, serta meningkatkan kekhidmatan puasa di bulan Ramadan tahun ini.

Petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) juga telah siaga melakukan pemantauan dan gencar melakukan sosialisasi ke warung-warung seperti yang terlihat dalam laman instagram resmi @satpolpp_kab.banyuwangi pada Jumat, 24 Maret 2023.

Petugas melakukan sosialisasi ke warung-warung di wilayah Rogojampi, Kabat, Srono, Genteng, Gambiran, dan sekitarnya.

Baca Juga: Jajal Keseruan Menunggang Kuda di Pantai Marina Boom Banyuwangi

Selain meminta warung untuk menutupi sebagian tempat usahanya menggunakan tirai, Satpol PP juga memberikan teguran kepada masyarakat yang masih dengan bebas merokok atau makan dan minum di tempat umum.

Satpol PP meminta masyarakat untuk menghargai warga lain yang tengah melakukan ibadah puasa Ramadan.

“Mari kita saling mengingatkan demi keharmonisan dalam masyarakat,” tulis akun tersebut.

Selain mengatur tentang warung, surat yang ditanda tangani Sekda Mujiono juga turut mengatur tentang jam operasional destinasi wisata di Kabupaten Banyuwangi.

Selain itu di tempat wisata yang memiliki musala wajib mengumandangkan adzan ketika waktu salat telah tiba.

Surat tersebut juga mengatur tentang tempat penjualan minuman keras dan karaoke untuk tutup selama bulan Ramadan, serta larangan untuk membunyikan petasan.***

 

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x