“Industri halal saat ini sudah menjadi gaya hidup global. Tidak berkorelasi dengan mayoritas agama penduduknya, saat ini banyak negara mewajibkan adanya sertifikasi halal pada produk yang akan masuk ke sana,” ujar Ipuk.
Ditambahkan Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi Ilham Juanda menjelaskan, di Banyuwangi terdapat 8 RPH. Dua di antaranya telah mengantongi NKV, dan dua lainnya memiliki pra-NKV.
“Sisanya (4 RPH) masih dalam proses. Kami sedang menyiapkan kelengkapan dokumennya. Semoga semuanya lancar,” kata Ilham.
Baca Juga: Dinas PU Cipta Karya Banyuwangi Kebut Perbaikan Jalan Menjelang Hari Rayap
NKV merupakan persyaratan utama mendapatkan sertifikasi halal RPH, salah satu persyaratan memperoleh NKV adalah terpenuhinya unsur higienis dan sanitasi yang standarnya sudah disepakati secara internasional untuk perdagangan produk hasil sembelihan.
Ilham menargetkan, pada akhir 2023, seluruh RPH di Banyuwangi bisa bersertifikat halal. Untuk itu, selain mengurus NKV, pihaknya juga terus mendorong agar seluruh Juleha (Juru Sembelih Halal) bisa mengantongi sertifikat profesi dari BNSP.
Dia menyebut, di Banyuwangi total terdapat 10 orang Juleha. Namun yang telah bersertifikat baru 2 orang.
“Ini yang terus kita dorong. Sambil menunggu jadwal ujian BNSP buka, kami mengasah kompetensi para Juleha melalui berbagai pelatihan,” jelas Ilham.***