Pemkab Banyuwangi Tetapkan Pilkades Serentak 51 Desa Digelar 25 Oktober 2023, Berikut Tahapannya

- 13 Mei 2023, 13:48 WIB
Pemkab Banyuwangi mengundang ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, serta 51 kepala desa yang akan segera habis masa jabatannya untuk menginformasikan tentang akhir masa jabatan, serta jadwal pelaksanaan dan tahapan Pilkades 2023
Pemkab Banyuwangi mengundang ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, serta 51 kepala desa yang akan segera habis masa jabatannya untuk menginformasikan tentang akhir masa jabatan, serta jadwal pelaksanaan dan tahapan Pilkades 2023 /Pemkab Banyuwangi/

Berikutnya, validasi/pendaftaran pemilih (27 Mei-22 Juni), penyusunan Rencana Anggaran Biaya (23 Juni-28 Juli), dan pendaftaran Bakal Calon Kades (1 Juli-19 Agustus), serta masa perpanjangan pendaftaran (20 Agustus-19 September).

Baca Juga: Diundang Harvard Medical School, Bupati Ipuk Bicara Tentang Public Health

“Perpanjangan ini diberikan jika bakal calon Kades yang mendaftar kurang dari satu orang alias belum ada yang mendaftar hingga masa pendaftaran usai,” kata Faisol.

Dilanjutkan tahapan seleksi (20 September-3 Oktober).

“Tahapan ini dilakukan jika bakal calon Kades yang mendaftar lebih dari 5 orang. Maka akan diberikan ujian tulis untuk menambah skor mereka,” ungkap Faisol.

Disusul tahapan berikutnya penetapan calon (4-5 Oktober), Pengesahan DPT/ daftar pemilih tetap (6-9 Oktober), pemberkasan KPPS/kelompok penyelenggara pemungutan suara (10-11 Oktober), Persiapan Kampanye (12-18 Oktober), dan Kampanye (19-21 Oktober).

“Lalu ada masa tenang (22-24 Oktober), pelaksanaan pilkades (25 Oktober), disusul penetapan (26 Oktober-15 November), Pengesahan (16 November-15 Desember), terakhir pelantikan yang dijadwalkan antara 16 Desember 2023-15 Januari 2024,” urai Faisol.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x