Pembahasan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Deadlock, DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Lengkapi Data

- 12 September 2023, 20:40 WIB
Ketua Bapempetda DPRD Banyuwangi
Ketua Bapempetda DPRD Banyuwangi /Dian Effendi/

RINGTIMES BANYUWANGI -  Pembahasan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Banyuwangi yang dimulai sejak tahun 2017 lalu hingga saat ini belum selesai.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menjelaskan, kebuntuan pembahasan Raperda LP2B karena eksekutif belum memperbaiki hasil pemetaan by name by address lahan yang akan dilindungi.

“Sebetulnya eksekutif telah bekerja keras dalam peta LP2B ini. Memang Pemetaan lahan produktif ini membutuhkan waktu sekitar 3 tahun,” jelas Sofiandi, pada Senin 11 September 2023. 

Setelah penyelesaian selesai, selanjutnya izin resmi disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan penetapan. 

Namun, masih banyak ditemukan kesalahan terkait pemetaan berdasarkan nama berdasarkan alamat lahan yang akan dilindungi.

“Deadlocknya pembahasan terakhir karena pansus menginginkan adanya by name by address terkait dengan lahan-lahan yang dilindungi,” kata Sofiandi Susiadi.

Politisi Golkar ini menyampaikan, sejatinya pembahasan Raperda LP2B sudah rampung, tinggal fasilitasi. 

Hal yang menjadi kendalanya adalah, hingga saat ini secara eksekutif belum menyelesaikan nama demi alamat lahan yang dilindungi sesuai persyaratan yang diminta dewan.

Oleh karena itu, dewan penggerak eksekutif agar segera memenuhi permintaan dewan di sisa waktu menjelang akhir tahun 2023 ini. 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x