Berdalih Hanya Diberi Waktu 2 Hari, Majelis Hakim Tipikor Tunda Vonis Rafael Alun

- 4 Januari 2024, 19:00 WIB
Berdalih Hanya DI Beri Waktu 2 Hari, Majelis Hakim (Tipikor) Tunda Vonis Rafael Alun
Berdalih Hanya DI Beri Waktu 2 Hari, Majelis Hakim (Tipikor) Tunda Vonis Rafael Alun /Antara/

RINGTIMES BANYUWANGI- Sidang pembacaan vonis atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo ditunda. Sidang vonis Rafael Alun semula direncanakan berjalan hari ini, 4 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Akan tetapi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengumumkan pihaknya belum bisa membacakan vonis terhadap ayah Mario Dandy lantaran kekurangan waktu.

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, pihaknya belum rampung memutus perkara dimaksud sebab sidang pembacaan duplik baru digelar pada Selasa 2 Januari 2023 atau dua hari yang lalu.

Baca Juga: Pengacara Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tidak Pernah Tidur Di Lapas, Melainkan Kamar Ber- AC

“Jadi putusan ini kami sudah bekerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung. Enggak bisa kami rampungkan semua karena waktu kami ternyata tidak cukup dua hari ini, ya.

Kami kan hanya mendapat dua hari,” ujarnya. Sementara membaca dan mempelajari berkas dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa menurutnya membutuhkan waktu yang tak sebentar sehingga putusan pun belum bisa ditentukan. “Kami masih butuh waktu. Itulah kita namanya manusia terbatas kemampuan. Keinginan besar ingin menyelesaikan sampai hari ini, ternyata kami enggak mampu menyelesaikan. Membaca berkas butuh waktu berapa hari banyaknya semua karena memang materi perkaranya cukup luas. Tentu kan kami berusaha semaksimal mungkin untuk pelajari menguraikan semua fakta-fakta yang diajukan kedua belah pihak ini,” ujarnya.

Terkait hal ini, pada akhirnya majelis hakim PN Tipikor memutuskan akan menunda sidang ke pekan depan, yakni 8 Januari 2024.

Baca Juga: Revisi UU ITE ke Dua Sah Di Tanda Tangani Presiden Jokowi, Cek Salinan di jdih.setneg.go.id.

“Sidang ditunda hari Senin tanggal 8 Januari. Terdakwa kembali ke tahanan,” katanya.

Berdasarkan surat tuntutan yang diberi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Rafael Alun bersama istrinya Ernie Meike Torondek diduga menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah