Aturan Baru Terkait E-KTP, Berlaku September 2024

- 9 Januari 2024, 20:00 WIB
Aturan Baru Terkait E-KTP, Berlaku September 2024
Aturan Baru Terkait E-KTP, Berlaku September 2024 /Tangkapan layar KTP Digital dalam laman Instagram @kemenkominfo

RINGTIMES BANYUWANGI- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan pemerintah segera berlakukan aturan KTP elektronik.

Aturan yang disebut juga sistem digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini berlaku September 2024. "Itu sistemnya, ya kita usahakan.

Yang penting satu komitmen, kebersamaan, tidak ada ego sektoral, sama integrasi," ujar Budi Arie dikuti Pikiran-Rakyat.com Selasa 9 Januari 2024.

Baca Juga: 7 Arti Mimpi Tentang Kelelawar, Cek Tafsiran Menurut Primbon Jawa

Menkominfo menyatakan jika sistem sudah dibuat, maka aturan KTP elektronik atau IKD akan langsung berlaku.

Diharapkan aturan ini bisa diimplementasikan September 2024. “Digital ID tuh (target) sampai September 2024. (Ranah) Pak Tito kan (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian),” ucapnya. Budi Arie mengatakan integrasi aplikasi antarkementerian sudah dilakukan, termasuk persiapan arsitektur digital. “Secara konsep sudah rapi.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Program Bansos Harus Diteruskan

Tinggal bagaimana menyatukan semua kementerian/lembaga baik pusat maupun daerah,” jelas Budi Arie.

Sebelumnya dalam pengantarnya di Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Selasa, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Dalam Negeri dan Menkominfo untuk menyelesaikan sistem Digital ID paling lambat bulan Juni 2024.

“Mendagri, Menkominfo juga mempercepat pengembangan dan penerapan Digital ID paling lambat bulan 6 harus sudah selesai dan juga Menkominfo segera transformasi kebijakan goverment cloud untuk mempercepat peningkatan pelayanan digital kita dan semuanya nanti dikoordinir oleh Menko Marinves,” ujarnya. Kelebihan KTP Digital Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan beberapa kelebihan penggunaan KTP elektronik. Salah satunya adalah mengatasi masalah kurangnya blangko.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x