Aturan Baru Terkait E-KTP, Berlaku September 2024

- 9 Januari 2024, 20:00 WIB
Aturan Baru Terkait E-KTP, Berlaku September 2024
Aturan Baru Terkait E-KTP, Berlaku September 2024 /Tangkapan layar KTP Digital dalam laman Instagram @kemenkominfo

Baca Juga: Prediksi Skor Timnas Indonesia Vs Timnas Iran Pada Laga Uji Coba Persiapan Piala Asia Qatar 2023

"Banyak keluhan masyarakat yang belum memiliki e-KTP karena keterbatasan blangko," ucapnya.

Selain itu, dalam unggahan akun Instagram @kemenkoinfo, dijelaskan 4 kelebihan dari IKD. Yakni: Menghemat biaya pembuatan kartu identitas (E-KTP) Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan Proses pembuatan lebih cepat dan praktis Tidak perlu disimpan di dalam dompet, cukup disimpan dalam smartphone ***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x