DRPD Banyuwangi Segera Tetapkan Perda Setelah Hasil Fasilitasi Turun

- 15 Maret 2024, 15:30 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi bersiap-siap untuk menetapkan sebuah peraturan daerah (Perda) yang baru mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi bersiap-siap untuk menetapkan sebuah peraturan daerah (Perda) yang baru mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) /Lailatul Khomsiyah/Ringtimes/

RINGTIMES BANYUWANGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi bersiap-siap untuk menetapkan sebuah peraturan daerah (Perda) yang baru mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) setelah mendapatkan bantuan fasilitas dari Gubernur Jawa Timur.

Marifatul Kamila, Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang bertanggung jawab atas pembahasan Raperda JDIH DPRD Banyuwangi, mengungkapkan bahwa mereka telah mengadakan pertemuan untuk menyelaraskan hasil fasilitasi Raperda JDIH bersama dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Marifatul Kamila, tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk mendokumentasikan hasil fasilitasi, melakukan perbaikan, atau revisi terhadap materi-materi Raperda JDIH sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Geliatkan Pasar Takjil Ramadan, Banyuwangi Gelar Festival Ngrandu Buko

Secara esensial, isi dari Raperda harus mengikuti dan mematuhi ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku dalam lingkup wewenang daerah, termasuk Perpres No. 33 tahun 2012 tentang JDIH Nasional dan Permendagri No. 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan JDIH Kemendagri dan Pemerintah Daerah, serta aturan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan desa.

Sebagai seorang politisi dari Partai Golkar, dia menjelaskan bahwa Raperda JDIH terdiri dari 10 BAB dan 20 Pasal yang antara lain mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, pembentukan, kelembagaan, pengelolaan, hak, kewajiban, sanksi, peran serta masyarakat, pelatihan dan pengawasan, penghargaan, pendanaan, serta ketentuan penutup.

Rifa, yang merupakan panggilan akrab bagi politisi Partai Golkar ini, menyoroti bahwa BAB VIII Pasal 16 telah mengatur mengenai penghargaan yang diberikan kepada anggota JDIH di daerah oleh koordinator JDIH.

Baca Juga: Sejumlah Warung di Banyuwangi Mulai Jual Sembako dalam Kemasan Daur Ulang

Pemberian penghargaan seperti JDIH Kreatif atau JDIH Award akan dilakukan setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, Raperda JDIH juga mengatur peran serta masyarakat dalam memberikan saran dan masukan untuk mendukung kebutuhan publikasi dan penyediaan informasi hukum yang tidak mengikat, baik kepada pusat jaringan maupun kepada anggota jaringan.

Peran serta masyarakat, termasuk organisasi atau lembaga sosial keagamaan, perguruan tinggi, dan media massa, diatur dalam Raperda JDIH ini untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH daerah.

Rifa menekankan bahwa masyarakat, dunia usaha, dan media massa harus turut serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH sesuai dengan klausul yang tertuang dalam Raperda JDIH.

Baca Juga: Melihat TPS 3R Muncar Banyuwangi, Peraih Adipura Pengolahan Sampah 3R Terbaik se-Indonesia

Selanjutnya, pengelolaan JDIH akan dilakukan oleh koordinator JDIH yang berkedudukan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan informasi terkait kegiatan pengelolaan JDIH dapat diakses melalui website resmi https://jdih.banyuwangikab.go.id.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x