RINGTIMES BANYUWANGI - Pansus Raperda LP2B, yang terbentuk dari anggota Komisi II dan IV DPRD Banyuwangi, akan kembali memeriksa secara teliti produk hukum daerah yang pembahasannya sempat mengalami penundaan.
Fokus utama Pansus Raperda LP2B ini akan difokuskan pada aspek kompensasi yang akan diterima oleh pemilik lahan ketika lahan mereka termasuk dalam data LP2B.
Kompensasi ini dapat berupa insentif pajak yang dianggap sangat vital, terutama terkait dengan ganti rugi bagi pemilik lahan yang dijadikan sebagai lahan abadi.
Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Organisasi, DPC Forbi Gelar Musyawarah Pembentukan Koordinator Divisi
Ketua Pansus Raperda LP2B, Suyatno, menyatakan, "Pertama, kami akan memeriksa draf materi Raperda untuk menentukan arahnya. Namun, yang pasti, fokus kami tetap pada pemberian kompensasi berupa insentif pajak bagi pemilik lahan. Ini merupakan hal yang sangat penting."
Pernyataan ini disampaikan pada Jum'at (8/03/2024) siang.
Permasalahan utama dalam pembahasan Raperda LP2B adalah kurangnya rincian peta lahan yang menjadi objek Raperda.
DPRD menekankan perlunya peta lahan yang terperinci sebagai bagian dari Raperda, terutama terkait dengan insentif pajak yang harus diterima oleh petani.
Baca Juga: Musrenkab 2025, DPRD Banyuwangi Harap Pembangunan Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya