DPRD Banyuwangi Jadwalkan Sidang Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun 2023 Pekan Depan

- 25 Maret 2024, 14:47 WIB
ILUSTRASI. DPRD melalui Badan Anggaran menggelar rapat kerja pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banyuwangi anggaran akhir tahun 2022
ILUSTRASI. DPRD melalui Badan Anggaran menggelar rapat kerja pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banyuwangi anggaran akhir tahun 2022 /DPRD Banyuwangi Dok. /

RINGTIMES BANYUWANGI – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banyuwangi Tahun 2023 akan disampaikan melalui Sidang Paripurna pada 18 Maret 2024.

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono menyatakan, dokumen LKPJ harus diterima oleh DPRD paling akhir sebelum 31 Maret 2024.

“Sesuai amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap Ruliyono, Jumat 15 Maret 2024.

Baca Juga: Komisi I DPRD Banyuwangi akan Panggil KPUD dan Bawaslu untuk Rapat Evaluasi

Ruliyono menyatakan, penyerahan LKPJ Bupati Banyuwangi tahun 2023 sudah sesuai dengan amanat Undang-undang, yakni diserahkan paling lambat tiga bulan sejak berakhirnya tahun anggaran,” jelasnya.

Setelah LKPJ disampaikan oleh eksekutif, dewan memiliki waktu 30 hari untuk melakukan pencermatan.

“Empat komisi di DPRD akan dilibatkan dalam pembahasan LKPJ ini dan juga akan mengikutsertakan SKPD mitra kerja,” paparnya.

Baca Juga: Buka Bersama Para Petani, Bupati Ipuk Canangkan Program Penanganan Kemiskinan Baru

Selanjutnya, ungkap Ruliyono, hasil rapat kerja komisi bersama SKPD akan dilaporkan kepada pimpinan dewan.

“Nah, kemudian pimpinan dewan akan menyerahkan kepada Badan Anggaran DPRD untuk dibahas kembali guna menghasilkan rekomendasi,” pungkasnya.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x